Senin, 23 November 2015

MAKALAH EVALUASI PENERAPAN TAHAP CHECK DALAM SMK3



MAKALAH
EVALUASI PENERAPAN TAHAP CHECK DALAM SMK3
STUDI KASUS PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) Tbk.

OLEH:
KELOMPOK III
ADITIA RAHMAN                                                   (0910942030)
RIZKI ANANDA                                                       (1010942002)
HESTIA MARIESTA                                                (1110942037)
INTANI SELCIO                                                      (1110942017)
NAILUL HUSNI                                                        (1210942010)
NUR AZIZAH                                                            (1210942033)



DOSEN:
ESMIRALDA, MT


 



Lambang UNAND1.jpg



JURUSAN TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS TEKNIK – UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Seiring dengan adanya globalisasi disegala bidang maka perindustrian di Indonesia mengalami perubahan yang besar. Perubahan ini di tandai dengan bertambah majunya teknologi yang digunakan dalam menjalankan proses sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Namun, perubahan dalam proses ini juga bisa menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan terhadap tenaga kerja atau kecelakaan kerja.
Kegagalan pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian. Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
a.   Kelelahan (fatigue);
b.   Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition);
c.   Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training;
d.   Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Perkembangan industri mempunyai korelasi dengan pekerja. Banyak industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, nuklir, plastik, besi,baja,dan masih banyak lagi. Sejalan dengan hal ini, maka industri – industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerjanya agar dapat menurunkan dampak tersebut. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dituliskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. Begitu juga dengan setiap orang lain yang berada di tempat kerja terutama di pabrik atau industri, perlu terjamin pula keselamatannya. Oleh karena itu, penyusunan program, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja semuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
1.2 Tujuan
Tujuan dari adanya makalah ini adalah:
1.     Mengetahui apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2.     Mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
3.     Mengetahui prinsip dasar dari SMK3;
4.     Mengevaluasi tahap check dalam SMK3 di PT. Semen Gresik












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri semen dan merupakan pabrik semen pertama yang dibangun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. pada awalnya didirikan dengan nama NV Pabrik Semen Gresik yang berdiri pada tanggal 25 Maret 1953 dengan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi No. 41, diresmikan oleh Presiden RI pertama pada tanggal 7
Agustus 1957 dengan kapasitas 250.000 ton semen per-tahun.
Pada tanggal 17 April 1961, NV Pabrik Semen Gresik dijadikan Perusahaan Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 1961, kemudian berubah menjadi PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Notaris J.N. Siregar, S.H. No. 81 tanggal 24 Oktober 1969.
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. memproduksi berbagai jenis semen diantaranya; Semen Portland Tipe I (OPC), Semen Portland Tipe II, Semen Portland Tipe III, Semen Portland Tipe V, Special Blended Cement (SBC), Portland Pozzoland Cement (PPC), Portland Composite Cement (PPC), Super Masonry Cement (SMC), Oil Well Cement (OWC).
2.2  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
SMK3 adalah suatu manajemen dalam sebuah perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan dampak yang merugikan yang terjadi pada kesehatan dan keselamatan pekerja serta kerugian properti. Keselamatan kerja dan kesehatan kerja memiliki hubungan yang terpadu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut SMK3, yaitu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi: struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Secara filosofi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur (Depnaker RI, 2000).
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja secara optimal, meliputi pelayanan kesehatan pencegahan penyakit akibat kerja. Pelaksanaan produktivitas kerja maksimum dibutuhkan faktor pendukung antara lain kesehatan pekerja. Adapun tujuan dari diselenggarakannya upaya kesehatan kerja dalam suatu industri antara lain:
1.   Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas;
2.   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja;
3.   Memelihara dan mempergunakan sumber produksi secara aman dan efisien.
Secara umum, SMK3             dilakukan meleui beberapa tahapan berupa Plan-Do-Check-Action (PDCA). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing tahapannya:
1. Plan (tahapan perencanaan)
Pada tahapan ini sebuah perusahaan merencanakan segala perencanaan tentang sistem K3 yang akan diterapkan di perusahaan tersebut.
2. Do (tahap implementasi)
Pada tahapan ini semua perencanaan yang telah dibuat pada tahapan plan diimplementasikan pada semua pekerja yang ada di sebuah perusahaan.
3. Check (pemeriksaan dan evaluasi)
Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap semua planning beserta implementasinya. Disini akan diperiksa apakan program-program yang telah dilakukan berjalan secara efektif atau tidak.
4. Action (Tindak Lanjut)
Setelah dilakukan evaluasi terhadap suatu kebijakan dan didapatkan bahwa suatu kebijakan ternyata belum berjalan efektif atau belum sesuai dengan yang diinginkan, maka kita adakan perbaikan kemudian tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Tunggal S.W (1996), Tahapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki beberapa tahapan antara lain:
1.   Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko.
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan produk barang dan atau jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya harus dipelihara dan ditetapkan prosedurnya.
2.   Peraturan Perundangan dan Peraturan Lainnya
Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi dan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan organisasi yang bersangkutan. Manajemen organisasi juga harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
3.   Tujuan dan Sasaran Manajemen
Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan oleh organisasi sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Dapat diukur,
b. Satuan/indikator pengukuran,
c. Sasaran pencapaian,
d. Jangka waktu pencapaian.
4. Indikator Kerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja organisasi harus menggunakan indikator yang dapat diukur sebagai penilaian kinerja keselamatan dan kesehatan kerja yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen K3. Kecelakaan yang didefinisikan sebagai kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian fisik (Physical harm) atas orang atau kerusakan atas milik atau harta benda (property). Kecelakaan terjadi adalah sebagai akibat dari kontak dengan sumber energi (kinetik, kimia, dan panas) yang melebihi nilai ambang batas.
Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja (Notoadmojo S, 1996). Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 disebutkan bahwa: kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu pernyataan tertulis yang dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang memuat keseluruhan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja perusahaan yang bersifat umum dan operasional. Kebijakan ini ditanda tangani oleh pengusaha dan atau pengurus.
2.2.1 Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1976). Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa keselamatan kerja memegang peranan yang penting dalam lingkungan kerja. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, dalam hubungannya dengan pekerjaan yang dapat menimbulkan resiko bahaya tinggi.
Keselamatan kerja diperlukan tenaga kerja untuk memberikan jaminan akan kenyamanan dan keselamatan diri dalam lingkungan kerja. Selain itu juga keselamatan kerja berkaitan erat dengan produktivitas perusahaan. Dengan keselamatan kerja yang tinggi, maka kecelakaan kerja dapat berkurang, sehingga tenaga kerja dapat lebih produktif bekerja. Oleh karena itu, keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan saja, tetapi juga kesadaran dan tanggung jawab tenaga kerja dengan disertai pengawasan yang baik dari pemerintah.
2.2.1.1 Keadaan Darurat
Keadaan darurat pada umumnya terjadi karena adanya bencana, bencana sering diidentikkan dengan sesuatu yang buruk. Dalam penerapan SMK3, setiap perusahaan harus memiliki tim siaga tanggap darurat. Siaga Tanggap Darurat (STD) bertujuan untuk menjamin identifikasi dan pemantauan potensi keadaan darurat yang dapat beresiko terhadap manusia, asset perusahaan dan lingkungan, juga sebagai panduan pelaksanaan pemantauan, pencegahan, penanganan terhadap kejadian darurat, serta panduan tindakan pemulihan lingkungan dari kejadian darurat. Penerapan prosedur ini meliputi identifikasi, pemantauan, pencegahan dan penanganan kejadian darurat yang mungkin terjadi di suatu lokasi. Berikut adalah beberapa penyebab keadaan darurat:
a.    Keadaan kerja yang berpotensi beresiko kepada manusia, asset perusahaan dan lingkungan;
b.   Pencemaran akibat aktivitas yang menggunakan B3 dan pengelolaan B3;
c.    Bencana kebakaran;
d.   Bencana ledakan akibat aktivitas perusahaan;
e.    Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, dll;
f.    Kerusuhan yang beresiko mengancam keamanan dan keselamatan karyawan dan aset perusahaan.
2.2.1.2 Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera atau kehilangan nyawa pekerja merupakan kerugian baik pekerja sendiri maupun perusahaan. Dengan menghilangkan penyebab terjadinya kecelakaan diharapkan tercipta rasa aman bagi para pekerja, keluarga pekerja dan masyarakat luas. Dan akhirnya usaha demikian juga akan mendorong kemajuan perusahaan dan masyarakat.
Tindakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah menjaga pekerja dari resiko kecelakaan kerja, sebab sekali terjadi kecelakaan kerja tidak hanya membawa pengaruh bagi pekerja yang bersangkutan tetapi juga akan membawa pengaruh kepada berbagai pihak.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan keluarganya tentu mengalami berbagai penderitaan fisik, mental maupun ekonomis. Terjadinya kecelakaan juga mempengaruhi suasana tempat kerja, rekan kerjanya akan merasa kehilangan semangat kerja sebagai akibat dari kehilangan rekan kerja baik sementara atau selamanya. Hal tersebut menjadi hambatan dalam penyelesaian pekerjaan selanjutnya. Selama penyelidikan penyebab kecelakaan dan upaya tindakan untuk menjaga keselamatan, pekerjaan perlu dihentikan sementara sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal kerja. Dengan demikian kerugian tidak hanya terhadap pada pekerja yang bersangkutan saja.
Selain kerugian secara langsung terhadap pekerja itu sendiri, secara fisik maupun mental, bila menghitung kerugian secara tidak langsung seperti tenaga, materi/bahan/sarana produksi, biaya perawatan yang hilang ternyata menjadi sangat besar.
2.2.2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja dikenal juga dengan istilah Hygiene Industry atau Higiene Perusahaan. Kegiatannya bertujuan agar terlindung dari berbagai macam resiko akibat lingkungan kerja. Menurut Suma’mur (1976) Higiene Perusahaan adalah spesialisasi dalam ilmu hygiene beserta prakteknya yang melakukan penilaian pada faktor penyebab penyakit secara kualitatif dan kuantitatif di lingkungan kerja perusahaan, yang hasilnya digunakan untuk dasar tindakan korektif pada lingkungan, serta pencegahan, agar pekerja dan masyarakat di sekitar perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja, serta memungkinkan mengecap derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kecelakaan kerja biasanya terjadi bila alat dan manusia bersentuhan. Persentuhan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, selain disebabkan ketidakberesan pada alat atau manusia, juga kedua-duanya. Untuk itu diperlukan upaya agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Usaha menjaga keselamatan tidak harus merupakan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok, tetapi harus terpadu dengan tugas pokok. Dengan demikian, keselamatan kerja dapat pula meningkatkan efisiensi kerja maupun mutu. Dengan alasan tersebut, dikatakan bahwa usaha peningkatan keselamatan kerja adalah bagian dari tugas masing-masing. Suatu pekerjaan mempunyai 4 syarat, yaitu:
1.   K3;
2.   Mutu;
3.   Efisiensi;
4.   Cost (biaya).
Pekerjaan baik harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Namun dalam kenyataan di dalam melakukan suatu kegiatan produksi, selain terjadi kecelakaan dan produk cacat, juga terjadi keterlambatan waktu penyerahan produk. Sebenarnya terjadinya kecelakaan, produk cacat dan keterlambatan tersebut adalah akibat dari keyakinan yang terjadi sebelumnya. Bilamana kelainan tersebut dihilangkan segera sesudah kelainan tersebut terjadi, pekerjaan dapat diteruskan kembali dengan lancar.
Keadaan di tempat kerja dapat terjadi perubahan pada setiap saat. Oleh karena itu, tugas supervisor/ pengawas adalah melakukan tindakan untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut, dan jika terjadi kelainan segera mengambil langkah untuk mengatasinya. Untuk mengetahui struktur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat di lihat pada Gambar 2.1.


 







Gambar 2.1 Struktur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sumber:Surifin, 2009
Alasan-alasan mengapa pengawas merupakan kunci dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja:
1.   Oleh karena ia selalu berada di tempat kerja, dan sangat mengetahui keadaan di lapangan;
2.   Sangat mengetahui sifat dan kemampuan bawahan;
3.   Memiliki paling banyak kesempatan untuk menghilangkan keadaan yang tidak baik dari segi keselamatan dan kesehatan kerja;
4.   Memiliki paling banyak kesempatan untuk memperbaiki tingka laku;
5.   Sangat mengetahui mengenai kasus kecelakaan dan bencana yang pernah terjadi sebelumnya di tempat kerja tersebut;
6.   Sangat mengetahui metode kerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
7.   Bertanggung jawab akan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bawahannya.
2.3 Pengaruh K3
Bekerja merupakan salah satu kegiatan utama bagi setiap orang atau masyarakat untuk mempertahan hidup dan kehidupannya. Ilmu kesehatan kerja berusaha mencari upaya agar masyarakat dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya.
1.   Kapasitas atau Kemampuan Kerja
Kapasitas atau kemampuan kerja merupakan hal yang paling utama mempengaruhi produktivitas kerja. Karena tanpa fisik yang sehat tidak mungkin menghasilkan kerja yang maksimal. Berikut adalah beberapa hal yang bekaitan dengan kapasitas dan kemampuan kerja:
a.   Jenis kelamin;
b.   Umur;
c.   Gizi;
d.   Tingkat kesehatan;
e.   Postur tubuh dan keadaaan fisiologis tubuh;
f.    Pendidikan;
g.   Keterampilan dan lain-lain.
2.   Beban Kerja
Beban kerja baik secara fisik maupun mental juga sangat mempengaruhi kinerja suatu aktivitas, misalnya:
a.   Mengangkat;
b.   Berlari;
c.   Memikul;
d.   Berpikir dan lain-lain.
3.   Kenyamanan Pekerja
Kenyamanan pekerja atau ergonomi yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan mereka. Sasaran penelitian ergonomi ialah manusia pada saat bekerja dalam lingkungan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa ergonomi ialah penyesuaian tugas pekerjaan dengan kondisi tubuh manusia ialah untuk menurunkan stress yang akan dihadapi. Upayanya antara lain berupa menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban bertujuan agar sesuai dengan kebutuhan tubuh manusia. Ada beberapa definisi  menyatakan bahwa ergonomi ditujukan untuk “fitting the job to the worker”, sementara itu ILO antara lain menyatakan, sebagai ilmu terapan biologi manusia dan hubungannya dengan ilmu teknik bagi pekerja dan lingkungan kerjanya, agar mendapatkan kepuasan kerja yang maksimal selain meningkatkan produktivitasnya”.
a.   Kondisi jalan;
b.   Kondisi alat;
c.   Tinggi meja,
d.   Sempitnya ruangan;
e.   Tata letak ruangan;
f.    Material kursi, dan lain-lain.
4.   Lingkungan Kerja
Aktivias di lingkungan pekerjaan akan menurun jika lingkungan pekerjaan terganggu, antara lain:
a.   Kebisingan;
b.   Cuaca panas;
c.   Cuaca Dingin;
d.   Debu.
5.   Bahaya Darurat
Aktivitas kerja tidak lepas dari bencana, setiap pekerja harus mempunyai sikap siaga terhadap bencana.
a.   Kebakaran;
b.   Gempa bumi;
c.   Letusan gunung merapi;
d.   Banjir, ledakan, dan lain-lain.


2.4 Pencegahan Permasalahan K3
2.4.1    Safety First
Dasar manajemen yang sehat adalah pengendalian keselamatan yang tepat. Pengendalian keselamatan dibutuhkan selain menjaga jiwa dan kesehatan pekerja, juga penting untuk mengendalikan suatu usaha. “Manajemen yang mengutamakan keselamatan” adalah seperti contoh US Steel Co. Ltd. Yang pertama kalinya menggunakan semboyan “Safety First (keselamatan adalah No.1)”, akhirnya dengan pasti meningkatkan mutu dan produktivitas.
Emergency Response Planning
Salah satu betuk safety first adalah Emergency Response Planning. Prosedur penangulangan bencana, di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah dibuat dan diorganisir sedemikian rupa agar proses evakuasinya dapat berjalan lancar dan kerugian dapat diminimalisirkan. Pelatihan secara rutin selalu diadakan untuk membentuk tim yang solid dan siap tanggap. Selain itu, seluruh karyawan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik juga harus tahu mengenai prosedur tanggap darurat yang ada. Setiap lay out gedung, tempat kerja dan perkantoran di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik selalu memiliki tangga darurat yang disertai dengan petunjuk arah keluar berupa tanda panah yang ada pada beberapa anak tangga. Nomor-nomor penting yang harus dihubungi jika terjadi bencana atau keadaan darurat juga telah tertempel di beberapa tempat di lingkungan pabrik. Nomor telepon penting tersebut diantaranya; keamanan (4441), rumah sakit (4442), ambulan (4443), kebakaran (4444) dan kecelakaan (3333).
1.   Prosedur Penanggulangan dan Pemulihan Keadaan Darurat
Prosedur K3 yang telah dibuat oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dalam menghadapi keadaan darurat atau bencana antara lain:
a.      Membuat prosedur dan mengidentifikasikan keadaan darurat yang potensial baik di dalam maupun di luar tempat kerja yang didokumentasikan.
b.     Menguji dan meninjau ulang prosedur keadaan darurat bersama petugas yang berkompeten.
Memberi pelatihan atau instruksi mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
c.      Meletakkan instruksi keadaan darurat secara jelas dan mencolok untuk diketahui seluruh pegawai.
Sedangkan prosedur K3 yang telah dibuat oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik mengenai rencana pemulihan keadaan darurat antara lain:
a.      Membuat prosedur pemulihan keadaan darurat.
b.     Melaksanakan pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal.
c.      Membantu pegawai yang mengalami trauma akibat kondisi keadaan darurat yang terjadi.
2.   Penanggulangan Kebakaran
Untuk penanggulangan terhadap bahaya kebakaran, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik secara khusus telah menyiapkan perlengkapan seperti APAR, hidran, fire alarm system dan mobil PMK.
a.      Alat pemadam Api Ringan (APAR) PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah menyediakan APAR di setiap unit kerja bahkan di setiap sudut dan depan ruangan yang juga dilengkapi dengan petunjuk dan prosedur cara penggunaanya serta sebuah kartu merah yang menunjukkan kondisi APAR itu sendiri. Dari hasil pengamatan, APAR telah tersedia di semua unit kerja. Pemasangan APAR juga ditempatkan pada posisi yang terlihat dan mudah dijangkau dengan ketinggian 125 cm dari lantai juga dilengkapi dengan kartu yang berisikan tanggal pengisian dan kondisi APAR.
b.   Hidran
Hidran yang ada di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dibagi menjadi 2 macam:
1)     Hidran lapangan yaitu hidran yang terletak di luar bangunan atau di halaman pabrik.
2)     Hidran yang terletak di dalam gedung atau ruangan.
Pengecekan hidran dilakukan setiap minggu bersamaan dengan pengecekan APAR. Pengecekan hidran tersebut antara lain:
1)     Memeriksa kondisi dan kelengkapan box hidran diantaranya; nozzle berdiameter 2,5 inchi sebanyak 1 buah, selang berdiameter 2,5 inchi sebanyak 1 buah, kopling penyambung machino dan kunci hidran untuk membuka valve hidran.
2)     Memeriksa tekanan air dengan membuka valve hidran.
c.      Fire Alarm System
Fire Alarm System merupakan sistem deteksi dini apabila terjadi kebakaran agar dapat segera diketahui secara cepat dan tepat. Jenis fire alam system yang ada di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik yaitu:
1)     Detektor panas (heat detector)
2)     Detektor asap (smoke detector)
d.     Mobil PMK
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah menyediakan 2 buah mobil PMK. Mobil PMK ini digunakan untuk penanggulangan terjadinya kebakaran baik di lokasi dalam pabrik maupun di luar pabrik atau masyarakat umum. Untuk perawatan mobil PMK ini hanya dengan pemanasan mesin secara rutin setiap hari dan mengecek peralatan PMK.
2.4.2 Alat Pelindung Diri (APD)
APD adalah peralatan keselamatan yang harus digunakan oleh personil apabila berada pada suatu tempat kerja yang berbahaya. APD merupakan peralatan yang harus disediakan oleh pengusaha oleh karyawan. Kewajiban menggunakan APD itu sendiri telah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia .
Adapun bentuk APD standar untuk bahan kimia berbahaya adalah pelindung kepala (helm), pelindung mata, pelindung wajah, pelindung tangan, dan pelindung kaki, pelindung telinga, tali keselamatan, jas laboratorium (bagi pekerja di Industri yang banyak bekerja di laboratorium).

APD terdiri dari:
1.  Pelindung Kepala
Pelindung kepala dikenal sebagai safety helmet.pelindung kepala yang dikenal ada 4 jenis,yaitu Hard hat kelas A , kelas B , kelas C dan bump cap. Klasifikasi masing-masing jenis adalah sebagai berikut:
a.   Kelas A
Hard hat kelas A dirancan untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 2.200 volt.
b.   Kelas B
Hard hat kelas B dirancang untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dan melindungi dari arus listrik sampai 20.000 volt.
c.   Kelas C
Hard hat kelas C melindungi kepala dari benda yang jatuh,tetapi tidak melindungi dari kejutan listrik dan tidak melindungi dari bahan korosif.
d.   Bump Cap
Bump cap dibuat dari plastik dengan berat yang ringan untuk melindungi kepala dari tabrakan dengan benda yang menonjol. Bump cap tidak menggunakan sistem suspensi, tidak melindungi dari benda yang jatuh, dan tidak melindungi dari kejutan listrik. Karenanya bump cap tidak boleh digunakan untuk menggantikan hard hat tipe apapun.
Untuk mengetahui alat pelindung kepala dapat dilihat pada Gambar 2.2.
Gambar 2.2 Alat Pelindung Kepala
Sumber: google image, 2013

2.  Pelindung Mata
Pelindung mata disebut dengan safety glasses, berbeda dengan kaca mata biasa, baik normal maupun kir (prescription glasses), karena pada bagian atas kanan dan kiri frame terdapat pelindung dan jenis kacanya yang dapat menahan jenis sinar ultraviolet (UV) sampai persentase tertentu. Sinar ultaraviolet muncul karena lapisan ozon yang terbuka pada lapisan atmosfer bumi. UV dapat mengakibatkan pembakaran kepada kulit dan bahkan kanker kulit. Untuk mengetahui alat pelindung mata dapat dilihat pada Gambar 2.3.
Gambar 2.3 Alat Pelindung Mata.
Sumber: google image, 2013
3.  Pelindung Wajah
Alat pelindung wajah terdiri dari:
a.   Goggles
Goggles memberikan pelindungan lebih baik dari pada safety glasses karena goggles terpasang dekat wajah. Hal ini dikarenakan goggles mengitari area mata,maka goggles melindungi lebih baik pada situasi yang mungkin tejadi percikan cairan, uap logam, uap, serbuk, debu, dan kabut.
b.   Face shield
Face shield memberikan perlindungan wajah menyeluruh dan sering digunakan pada operasi peleburan logam, percikan bahan kimia, atau partikel yang melayang. Banyak face shield yang dapat digunakan bersamaan dengan pemakaian hard hat. Walaupun face Shield melindungi wajah, tetapi face shield bukan pelindung mata yang memadai, sehingga pemakaian safety glasses harus dilakukan dengan pemakaian face shield.
c.   Welding Helmets
Jenis pelindung wajah yang lain adalah welding helmets (topeng las). Topeng las memberikan perlindungan pada wajah dan mata. Topeng las memakai lensa absorpsi khusus yang menyaring cahaya yang terang dan energi radiasi yang dihasilkan selama operasi pengelasan. Sebagaimana face shield, safety glasses atau goggles harus dipakai saat menggunakan helm las.
d.   Masker wajah
Masker berfungsi untuk melindungi hidung dari zat zat berbau menyengat dan dari debu yang merugikan.
Untuk mengetahui alat pelindung wajah dapat dilihat pada Gambar 2.4.
Gambar 2.4 Alat Pelindung Wajah.
Sumber: google image, 2013
4.  Pelindung Tangan
Diperkirakan hampir 20% dari seluruh kecelakaan yang menyebabkan cacat adalah tangan. Tanpa jari atau tangan, kemampuan bekerja akan sangat berkurang. Tangan manusia sangat unik. Tidak ada bentuk lain di dunia yang
dapat mencengkram, memegang, bergerak dan memanipulasi benda seperti tangan manusia. Karenanya tangan harus dilindungi dan disayangi.
Kontak dengan bahan kimia Kaustik atau beracun, bahan-bahan biologis, sumber listrik, atau benda dengan suhu yang sangat dingin atau sangat panas dapat menyebabkan iritasi atau membakar tangan. Bahan beracun dapat terabsorbsi melalui kulit dan masuk ke badan. APD tangan dikenal dengan safety glove dengan berbagai jenis penggunaanya. Berikut ini adalah jenis-jenis sarung tangan dengan penggunaan yang tidak terbatas hanya untuk melindungi dari bahan kimia.
Jenis-Jenis safety glove:
a.   Sarung tangan metak mesh, tahan terhadap ujung yang lancip dan menjaga terpotong;
b.   Sarung tangan kulit, terbuat dari kulit ini akan melindungi tangan dari permukaan kasar;
c.   Sarung tangan vinyl dan neoprene, melindungi tangan terhadap bahan kimia beracun;
d.   Sarung tangan padded cloth, melindungi tangan dari ujung yang tajam, pecahan gelas, kotoran dan vibrasi;
e.   Sarung tangan heat resistant, mencegah terkena panas dan api;
f.    Sarung tangan karet, melindungi saat bekerja disekitar arus listrik karena karet merupakan isolator (bukan penghantar listrik);
g.   Sarung tangan latex disposable, melindungi tangan dari germ dan bakteri, sarung tangan ini hanya untuk sekali pakai;
h.   Sarung tangan lead lined, digunakan untuk melindungi tangan dari sumber radiasi.
Untuk mengetahui alat pelindung tangan dapat dilihat pada Gambar 2.5.
Gambar 2.5 Alat Pelindung Tangan.
Sumber: google image, 2013

5.  Pelindung Kaki
Para ahli selama berabad-abad membuat rancangan dan struktur umtuk kaki manusia. Kaki manusia sangat kokoh untuk mendukung berat seluruh badan, dan cukup flexible untuk memungkinkan berlari, bergerak, taupun pergi. Tanpa kaki dan jari-jari kaki, kemampuan bekerja akan sangat berkurang.
Hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakan pada kaki salah satunya adalah akibat bahan kimia. Cairan seperti asam, basa, dan logan cair dapat menetes ke kaki dan sepatu. Bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan luka bakar akibat bahan kimia dan panas. Banyak jenis jenis sepatu keselamatan dan diantaranya adalah:
a.   Sepatu latex/karet, sepatu ini tahan bahan kimia dan memberikan daya tarik extra pada permukaan licin;
b.   Sepatu buthyl, melindungi kaki terhadap ketone, aldehyde, alcohol, asam, garam, dan basa;
c.   Sepatu vinyl, tahan terhadap pelarut, asam, basa, garam, air, pelumas dan darah;
d.   Sepatu nitrile, tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia.
Untuk mengetahui alat pelindung kaki dapat dilihat pada Gambar 2.11.
Gambar 2.11 Alat Pelindung Kaki.
Sumber: google image, 2013
6.  Pelindung Telinga
Pelindung telinga tidak boleh dianggap enteng terutama untuk pekerja yang bekerja di tempat yang berkondisi bising baik itu dari gesekan benda-benda keras ataupun bunyi-bunyi keras dari mesin. PPE yang digunakan untuk kondisi seperti ini adalah dengan menggunakan earphone, system kerja alat earphone ini yaitu meredan suara yang akan masuk ke telinga sehingga suara bising tidak mengganggu dan merusak system kerja telinga, karena manusia mempuinyai batas pendengaran. Apabila kekerasan suara yang terlalu keras maka akan memyebabkan kerusakan pada gendang telinga.
Untuk Mengetahui alat pelindung telinga dapat di lihat pada Gambar 2.6.


Gambar 2.6 Alat Pelindung Telinga.
Sumber: google image, 2013
7.  Tali Keselamatan
Tali keselamatan disebut safety belt, yang diperlukan untuk perlindungan diri pekerja yang melakukan pekerjaannya yaitu diketinggian dan agar mengurangi resiko jatuh langsung dari ketinggian.
Untuk mengetahui alat tali keselamatan dapat dilihat pada Gambat 2.7.
              
Gambar 2.7 Tali Keselamatan.
Sumber: google image, 2013
8.  Jas Laboratorium
Jas laboratorium sangat penting pemakaiannya terutama di laboratorium kimia. Karena jas ini akan melindungi tubuh dari kontak langsung dengan suatu zat kimia yang dapat mengakibatkan kerusakan pada tubuh manusia. Kriteria yang baik untuk jas Laboratorium ini sendiri yaitu:
a.       Nyaman dipakai;
b.       Bahan kain yang cukup tebal;
c.       Berwarna terang/putih;
d.       Berkancing (non resleting);
e.       Panjang jas sampai lutut dan dengan lengan sampai pergelangan tangan;
f.        Ukurannya tidak terlalu kecil ataupun terlalu besar.
Untuk mengetahui jas laboratorium dapat dilihat pada Gambar 2.14.
Gambar 2.14 Jas Laboratorium.
Sumber: google image, 2013





















BAB III
EVALUASI SMK3 TAHAP CHECK DI PT. SEMEN GRESIK
3.1 SMK3
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik yang berlandaskan pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dan Sistem Manajemen Laboratorium ISO 17025. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan penjelasan dari Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bahwa “Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan”.
Untuk pelaksanaan Identifikasi Penilaian Dampak Kegiatan (IPDK) dilaksanakan setiap bulan. Kemudian hasil inspeksi oleh masing-masing unit kerja diserahkan ke bagian K3 untuk dikelola datanya kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak yang ditemukan di tempat kerja. Adapun audit internal SMK3 merupakan audit SMK3 yang terjadual dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut efektif. Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan independen di perusahaan. Laporan audit didistribusikan kepada manajemen dan petugas lain yang berkepentingan. 61 Kekurangan yang ditemukan pada saat audit diprioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
3.1.1 Emergency Response Planning
Emergency Response Planning merupakan bagian dari SMK3 dan adalah aksi tanggap terhadap keadaan darurat yang terjadi, seperti kebakaranpemulihan keadaan darurat. Emergency Response Planning yang diterapkan di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik sudah cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari lay out gedung perkantoran atau tempat kerja yang bertingkat pasti memiliki tangga darurat. Selain itu, ada petunjuk-petunjuk arah untuk keluar gedung dan nomornomor telepon penting yang harus dihubungi pada saat keadaan darurat. Adapun prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana telah diuji secara berkala untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya. Dokumen terkait mengenai prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana diantaranya:
1. Prosedur Tanggap Darurat ISO 14001
2. WI Tanggap Darurat Seksi Keselamatan dan Kebersihan Gresik.
Sedangkan prosedur rencana pemulihan keadaan darurat bertujuan menjamin bahwa pegawai yang mengalami trauma dan situasi yang dinyatakan dalam keadaan darurat menjadi pulih kembali dalam kondisi normal secara cepat. Untuk pemasangan APAR di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, pasal 4 (1) yaitu “setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan” dan pasal 4 (3) yaitu “tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut (ayat 1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan”.
Hal ini dikarenakan masih ada beberapa APAR yang ditempatkan di pojok ruangan yang tidak dapat dilihat dengan jelas karena tertutup oleh perabotan ruangan seperti meja dan ada pula kartu pengecekan APAR yang belum diganti meskipun sudah penuh. Selain itu, masih ada banyak APAR yang diletakkan di dasar lantai. Untuk itu, sebaiknya pihak K3 segera melakukan tindakan untuk membenahi kekurangan-kekurangan mengenai pemasangan APAR tersebut.
3.1.2 Manajemen Lingkungan
 PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah menerapkan prosedur manajemen lingkungan di setiap unit kerja berdasarkan ISO 14001. Kebersihan lingkungan pabrik merupakan tanggung jawab dari Seksi Keselamatan dan Kebersihan dan dibantu oleh anak perusahaan PT. Swabina Gatra yang bertugas sebagai tenaga kebersihan dan PT. Swadaya Graha sebagai penyedia alat-alat berat penunjang kebersihan. Sedangkan untuk kebersihan di setiap unit merupakan tugas dari masing-masing unit tersebut. Dari hasil pengamatan, dapat terlihat bahwa setiap bak sampah yang tersedia baik di masing-masing unit maupun di pinggir-pinggir jalan di dalam pabrik telah sesuai dengan standarisasi bak sampah yang telah ditentukan.
Namun demikian, untuk kebersihan di jalan jalan lingkungan pabrik kurang diperhatikan. Hal ini terlihat dari sampah-sampah daun yang berserakan di sepanjang jalan lingkungan pabrik tersebut. Selain itu, rerumputan di taman-taman di lingkungan pabrik banyak yang belum dirapikan. Kemungkinan timbulnya ketidaksesuaian di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dalam menerapkan manajemen lingkungan sekarang ini, dikarenakan pekerja yang bertugas untuk kebersihan lingkungan sangat kurang jika dibandingkan dengan wilayah pabrik yang begitu luas. Oleh karena itu, tenaga tambahan yang bertugas untuk kebersihan sangat diperlukan agar lingkungan pabrik tampak menjadi lebih indah dan bersih secara maksimal.  Selain aspek diatas tersebut, perusahaan ini juga memiliki utilitas dan fasilitas pengolahan air.
3.1.2.1 Water Treatment
Water treatment di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah ditangani oleh petugas yang berkompeten dan dilaksanakan dengan urutan prosedur penanganan yang baik dan benar sehingga kebutuhan air untuk keperluan di dalam dan di luar pabrik dapat terpenuhi secara maksimal. Selain itu, air kotor dari Reservoir II juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang mulia oleh tim pemadam kebakaran.
3.1.2.2 Utilitas
Utilitas atau sarana penunjang di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik hampir serba ada, mulai dari penyediaan udara tekan, penyediaan bahan bakar, pembangkit tenaga listrik, POM bensin, laboratorium yang lengkap bahkan sudah bertaraf nasional dan juga pelabuhan yang lokasinya tidak jauh dari pabrik. Dari hasil pengamatan, seluruh sarana penunjang yang ada tersebut telah dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan produksi dan kebutuhan lainnya di lingkungan pabrik.
3.1.3 Pelayanan Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa, “upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang”. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik termasuk dalam criteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap tenaga kerja, tetapi juga terhadap orang lain yang berada di tempat kerja. Dengan menyediakan fasilitas seperti poliklinik, rumah sakit, kotak P3K di setiap unit kerja dan pemeriksaan kesehatan awal, berkala juga khusus, berarti PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik sudah mengupayakan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23.
Selain itu, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik juga memiliki dokter dan perawat yang telah sertifikasi memperoleh pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi dokter Perusahaan, Pasal 1 dinyatakan bahwa, ”setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja”.
Selain itu, hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Higene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan, Pasal 1 dinyatakan bahwa, ”setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga paramedic diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja”.
3.1.3.1 Ergonomi
Waktu kerja di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 77 (2.b) yaitu 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Karena waktu kerja di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik hanya 8 jam sehari dalam 5 hari kerja yaitu Senin Jum’at kecuali bagi yang lembur. Sikap tubuh tenaga kerja di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dilakukan dengan duduk karena sebagian besar tenaga kerjanya bekerja di bagian perkantoran. Sedangkan sebagian kecil bekerja di ruang Central Control Room (CCR) karena hampir seluruh proses produksi di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik menggunakan panel dengan CCR. Di ruang CCR tersebut tenaga kerja juga melakukan aktivitas pekerjaannya dengan sikap duduk. Penempatan panel dengan CCR mudah dijangkau dengan arah yang tepat sesuai dengan gerakan tubuh yang paling nyaman.
3.1.3.2 Gizi Kerja
Koperasi Semen Gresik telah menyelenggarakan kantin di dalam pabrik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE- 01/MEN/1979 tentang pengadaan kantin dan ruang makan. Selain itu, untuk memenuhi gizi kerja yang baik, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik juga telah menyediakan air minum bermerk “SWA” yang tersedia di setiap unit kerja dalam bentuk botol dan gelas plastik serta memberikan gizi tambahan bagi karyawan lembur dan shift malam. Dari hasil pengamatan, sebagian besar tenaga kerja tidak mau memanfaatkan kantin pabrik untuk makan pada saat istirahat. Pihak perusahaan maupun koperasi yang telah menyelenggarakan kantin juga tidak ada upaya untuk memperbaiki keadaan kantin agar tenaga kerja mau memanfaatkannya kembali, semisal dengan memperluas ruang kantin dan mengatur menu makanan agar tidak monoton dan menarik perhatian tenaga kerja.
3.1.3.3 Surat Ijin Kerja
Dengan adanya Surat Ijin Kerja sebagai salah satu prosedur dalam melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya yang tinggi, maka PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Permenaker RI No. Per.05/MEN/1996 tentang SMK3. Selain itu, Surat ijin kerja sangat menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh pekerja sebelum memulai pekerjaannya yang berisiko tinggi tersebut dengan  memberikan keterangan mengenai prosedur-prosedur cara melakukan pekerjaan dengan baik dan benar serta hati-hati.
3.2 Faktor Bahaya
3.2.1 Debu
Debu merupakan faktor bahaya yang terdapat di hampir seluruh lingkungan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik terutama di unit finish mill dan unit packer. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-01/MEN/1997 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia di Udara Tempat Kerja, NAB untuk debu semen yaitu sebesar 10 mg/m3.
Dari hasil pengukuran debu, kadar debu di finish mill melebihi NAB yaitu dengan hasil HVDS sebesar 12,06 mg/m3. Hal ini kemungkinan akibat kebocoran tube mill yang menyebabkan semen yang sedang diproses didalamnya berhamburan keluar sehingga debu semen banyak berterbangan. Pengukuran di unit packer diperoleh hasil untuk HVDS sebesar 1,226 mg/m3. Nilai ini masih di bawah NAB untuk debu semen sebesar 10 mg/m3. Sedangkan untuk nilai pengukuran LVDS baik di unit finish mill maupun unit packer hanya sebesar -0,002 mg/m3. Ini menunjukkan bahwa nilai pengukuran nol.
Meskipun dampak debu semen tidak begitu mempengaruhi kesehatan tenaga kerja, tetapi PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah memasang alat Dust Collector (DC) di unit finish mill dan unit packer. Dust Collector merupakan alat penyerap debu yang ada pada unit finish mill dan unit packer. Selain itu, dipasang juga alat Electrostatic Presipitator (EP). Perusahaan juga tetap mengharuskan tenaga kerja untuk menggunakan masker pada saat memasuki area unit finish mill dan unit packer. Namun demikian, terkadang ada pula tenaga kerja yang tidak mau memakai masker dengan alasan ribet dan sulit bernafas. Akan tetapi, dalam hal ini perusahaan tidak memberikan sanksi yang tegas untuk pekerja yang tidak disiplin memakai masker tersebut.
3.2.2 Bising
Bising merupakan faktor bahaya yang tidak terhindarkan di unit finish mill dan unit packer. Hal ini dikarenakan di kedua unit tersebut sebagian besar pengoperasiannya menggunakan mesin-mesin raksasa berat yang mengeluarkan suara bising. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, dikatakan bahwa “kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang 52
bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran”.
Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 51/MEN/1999, NAB untuk kebisingan yaitu sebesar 85 dBA dalam waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sedangkan kebisingan yang melampaui NAB ditentukan waktu pemajanan yang disesuaikan dengan intensitas kebisingan. Tabel 3.1. Nilai Ambang Batas Kebisingan.












Dari hasil pengukuran kebisingan di unit finish mill, intensitasnya mencapai 93,7 dBA dengan waktu pemajanan selama ±15 menit per-hari. Sedangkan intensitas kebisingan yang diperkenankan untuk waktu pemajaman 15 menit perhari yaitu sebesar 100 dBA. Oleh karena itu, intensitas kebisingan di unit finish mill dinyatakan tidak melebihi NAB. Untuk hasil pengukuran kebisingan di unit packer, diperoleh intensitas sebesar 84,5 dBA dengan waktu pemajanan selama 8 jam per-hari. Sedangkan intensitas kebisingan yang diperkenankan sebesar 85 dBA. Oleh karena itu, intensitas kebisingan di unit packer dinyatakan tidak melebihi NAB.
Meskipun unit finish mill dan unit packer masih dalam katagori aman dari bahaya kebisingan, tetapi PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. tetap mengharuskan tenaga kerjanya untuk memakai ear plug pada saat memasuki area unit finish mill dan unit packer.
3.2.3 Penerangan
Penerangan merupakan salah satu faktor penunjang produktivitas kerja yang perlu diperhatikan. Dengan penerangan yang cukup, maka suatu pekerjaan akan berjalan dengan baik dan lancar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7
Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja, ditetapkan untuk pekerjaan yang hanya membedakan barang-barang kasar membutuhkan penerangan sebesar 50 lux. Sedangkan untuk pekerjaan kantor, pekerjaan mesin dan pemeriksaan membutuhkan penerangan sebesar 300 lux.
Dari hasil pengamatan, pekerjaan di unit finish mill tidak memerlukan tingkat ketelitian tinggi. Untuk hasil pengukuran penerangan di unit finish mill didapat intensitas sebesar 22,3 lux dan 19,8 lux, sedangkan untuk unit packer sebesar 27,3 lux dan 28,65 lux. Dari nilai pengukuran intensitas penerangan baik di unit finish mill maupun unit packer dinyatakan masih kurang dari nilai yang diperkenankan yaitu sebesar 50 lux. Penerangan yang kecil oleh perusahaan sengaja diberikan untuk menghemat energi. Hal ini dikarenakan aktivitas di unit finish mill dilakukan melalui Control Center Room (CCR).
Namun demikian, pada saat dilakukan perbaikan, maka penerangan di unit finish mill tersebut akan ditambah sebesar 300 lux sesuai dengan nilai yang diperkenankan. Sedangkan di unit packer yang juga memiliki intensitas penerangan kecil seharusnya ditambah karena di unit ini ada tenaga kerja yang bekerja mengepak semen ke dalam sak selama 8 jam kerja dalam sehari. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus akan berakibat kurang baik bagi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja karena dapat mengakibatkan penyakit akibat kerja terutama yang berkaitan dengan mata dan kecelakaan kerja akibat penglihatan yang kurang jelas sehingga bisa saja tenaga kerja terjepit alat pengepak semen.
3.2.4 Iklim Kerja
Faktor iklim kerja sangat erat kaitannya dengan kesehatan tenaga kerja. Jika iklim kerja di suatu tempat kerja itu buruk, maka dapat menyebabkan tenaga kerja sakit atau cepat lelah sehingga produktivitas menjadi menurun. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, dinyatakan bahwa, “iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya”. NAB untuk kelembaban nisbi yaitu antara 65 95%, sedangkan untuk ISBB antara 21 30oC.  
Dari hasil pengukuran iklim kerja, kelembaban nisbi di unit finish mill yaitu sebesar 75,5%. Nilai tersebut masih sesuai dengan NAB untuk kelembaban nisbi yaitu sebesar 65 95%. Untuk suhu basah alami di unit finish mill yaitu sebesar 25,5ºC, juga masih sesuai dengan kriteria suhu basah alami 21 30ºC. Sedangkan pada unit packer, kelembaban nisbi yang didapat sebesar 72%, masih sesuai dengan nilai yang diperkenankan. Dan untuk suhu basah alaminya diperoleh sebesar 25ºC, juga masih sesuai dengan nilai yang diperkenankan.
Meskipun tidak ada masalah mengenai iklim kerja di unit finish mill dan unit packer, akan tetapi akan lebih baik jika ventilasi di kedua unit tersebut ditambah agar pergantian udara segar menjadi lebih lancar.
3.3. Alat Pelindung Diri
Dari hasil pengamatan mengenai APD, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik diketahui telah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dikatakan bahwa “dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para tenaga kerja”. Hal ini terbukti dari persediaan APD di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik sudah lengkap dan semuanya sesuai standar keselamatan (MSA). Akan tetapi, tidak semua karyawan mau mentaati pemakaian APD pada saat sedang bekerja dengan alasan ribet, kurang nyaman atau mengganggu pekerjaan. Hal ini ternyata tidak terlalu ditanggapi serius oleh perusahaan dengan tidak adanya sanksi untuk karyawan yang tidak mau mentaati pemakaian APD.
Oleh karena itu, sebaiknya  pemakaian APD disosialisasikan lagi kepada seluruh tenaga kerja PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dan dibuat sanksi tertulis bagi yang tidak mau memakainya.
3.4 Implementasi 5R
Salah satu bentuk evaluasi pada perusahaan ini adalah penerapan 5R. Penerapan 5R di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik berjalan dengan sangat baik. Penerapan 5R ini merupakan salah satu bentuk kegiatan MMT (Manajemen Mutu Terpadu) yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan kerja dan sikap kerja para tenaga kerja yaitu dengan perpaduan antara kondisi tempat kerja yang baik dan sikap positif serta kemauan belajar untuk meningkatkan kemampuan berkarya. Dari hasil pengamatan, penerapan 5R sudah dilaksanakan hampir di setiap unit.
Namun demikian, penerapan 5R yang terbilang paling baik dan efektif yaitu di unit bengkel mesin PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dimana  seluruh karyawan di unit tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip 5R pada diri mereka masing-masing dalam melaksanakan tugasnya. Terbukti pada unit bengkel mesin ini telah memperoleh ‘’Piala Emas’’ dari kompetisi 5S Antar Perusahaan Se- Jawa Timur untuk kategori pembentukan karakter atau tabiat kerja tenaga kerja dalam meningkatkan poduktivitas.





BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan pada BAB III, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.     Secara umum, evaluasi terhadap PT. Semen Gresik dalam tahapan check dalam pengelolaan kualitas lingkungannya telah berjalan dengan baik;
2.     Setiap faktor bahaya yang terdapat selama aktifitas pabrik PT. Semen Gresik telah ditangani sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu dengan menggunakan alat pengendalian pencemaran dan APD;
3.     PT. Semen Gresik tidak memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak mentaati pemakaian APD;
4.    PT. Semen Gresik juga telah merencanakan Emergency Response Planning sesuai dengan prosedur pada peraturan ISO 14001 dan WI pada pabrik tersebut;
5.    PT. Semen Gresik juga telah menyediakan layanan kesehatan untuk karyawan-karyawannya terkhususkan untuk karyawan yang bekerja dengan risiko bahaya kesehatan;
6.    PT Semen Gresik telah merancang tempat kerja yang ergonomik serta juga memenuhi kebutuhan gizi karyawan;
7.    PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah melaksanakan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Permenaker RI No. Per.05/MEN/1996 tentang SMK3, dan telah mendapatkan surat izin kerja.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan terkait dengan pengelolaan SMK3 pada PT. Semen Gresik ialah sebagai berikut:
1.   Karyawan-karyawan yang bekerja pada pabrik sebaiknya menggunakan APD yang telah disediakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan WI dari perusahaan.
2.   Bagi PT Semen Gresik agar menindak lanjuti karyawan yang melanggar aturan SMK3, sehingga adanya disiplin dari karyawan tersebut, dan juga dapat meminimalisir resiko bahaya dan penyakit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 






DAFTAR PUSTAKA

Depnaker RI. 2000. Tata Cara Pengajuan, Penilaian dan Pemberian Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012.
Dewi, Rijuna. 2006. Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Ecogreen Oleochemical Medan Plant. Skripsi Fakultas Ekonomi: USU.
Hanosen. 2013. Penerapan SMK3 OHSAS 18001. http://hanosen.com/langkah-ke-6-penerapan-smk3-ohsas-18001
Heidjrachman dan Suad Husnan. 1996. Manajemen Personalia. BPFE Universitas Gajah Mada: Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. PT Bumi Aksara: Jakarta.
Suma'mur. 1987. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Haji Masagung: Jakarta.
Suma'mur. 1976. Higine Perusahaan dan Keselamatan Kerja. Gunung Agung: Jakarta.
Zaman. 2008. Analisis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pabrik Kelapa Sawit Tanjung Medan Riau. USU: Medan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar